RUU Prioritas 2026, Ketua Baleg DPR Bicara Kans Kementerian BUMN Jadi Badan

3 hours ago 1
Jakarta -

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua Baleg DPR Bob Hasan berbicara peluang Kementerian BUMN diubah menjadi badan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya Rosan, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob Hasan usai rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Bob Hasan mengatakan bisa juga kewenangan Kementerian BUMN dilebur. Bob juga menilai tak menutup kemungkinan peluang Kementerian BUMN berganti jadi badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti bedalah, karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," ungkap dia.

Pada Februari 2025, DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan BPI Danantara.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron sebelumnya mendengar adanya isu Kementerian BUMN akan dihapus. Saat ini Herman mengaku dalam posisi menunggu peraturan presiden (perpres) jika kebijakan itu benar diambil.

"Portofolio kementerian dan lembaga adalah hak dan kewenangan Presiden. Oleh karenanya, kita tunggu saja perpresnya, apakah info ini benar atau tidak. Saya sendiri mendengar terkait info tersebut. Tetapi, untuk mengetahui kebenarannya, silakan ditanyakan kepada pemerintah," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (18/9).

Sekjen Demokrat ini kemudian berbicara soal potensi nomenklatur kementerian hilang dan berubah menjadi badan. Sekjen Demokrat ini menilai hal itu bisa saja terjadi, tergantung kebutuhan pemerintah.

"Saya belum mengetahui. Namun, di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan, diserahkanlah sepenuhnya kepada pemerintah," kata Herman Khaeron.

"Bisa saja (perpres pergantian nomenklatur), sangat tergantung kepada kebutuhan pemerintah," ucapnya.

(dwr/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |