Paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.
Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR lantas meminta persetujuan terkait RUU tersebut. Seluruh anggota DPR sepakat RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan melibatkan partisipasi publik.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU PPRT dibawa ke paripurna. Berikut sejumlah substansi yang diprioritaskan dalam RUU ini.
1. Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan PRT atau P3RT.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.
8. P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
10. Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.
11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Simak juga Video: Rieke: PRT Sumbang Devisa Rp 253 T, Tapi Perlindungan Hukumnya Paling Lemah
(amw/rfs)

















































