Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

7 hours ago 2

Jakarta -

Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dalam gugatan ini, Roy mempermasalahkan soal status tersangka.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan Roy ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).

Tonton juga video "Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tak Sah"

(mib/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |