Jakarta -
Polisi mengungkap bukti-bukti kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Bukti tersebut antara lain chat WhatsApp hingga rekaman video.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan alat bukti berupa dokumen elektronik tersebut menunjukkan peran ketujuh tersangka dalam kasus penyekapan.
"Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan peran para tersangka juga tergambar dalam keterangan para saksi. Dari keterangan para saksi ini, terungkap para tersangka melakukan penyekapan, memasung, hingga meminta uang tebusan dari keluarga korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," jelasnya.
Selama penyekapan tersebut, korban diperlakukan tidak manusiawi. Ketiga korban tidak diberi makan selama tiga hari.
"Tadi sudah disampaikan bahwa korban tidak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Iman menambahkan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP telah disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut menunjukkan persesuaian antara barang bukti atau alat bukti dengan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut.
Korban Diperas
Selain melakukan penyekapan, para korban juga diperas oleh para tersangka. Terkait hal itu, penyidik telah mendapatkan bukti petunjuk berupa transferan sejumlah uang ke rekening tersangka.
"Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tonton juga video "Bos Percetakan Jakpus Polisikan 3 Karyawan yang Disekap soal Pencurian"
(mea/mea)


















































