RI Gencarkan Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Target 7 GW di 2034

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dapat mencapai 7 gigawatt (GW) pada tahun 2034 mendatang. Hal tersebut seperti yang tertuang di dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi membeberkan bahwa pengembangan energi angin di Indonesia masih kurang maksimal. Setidaknya proyek PLTB yang beroperasi saat ini baru berada di Jeneponto dan Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Nah angin kita ingin dorong karena kita hanya punya dua nih sekarang. Di Jeneponto dan Sidrap. Jadi masih sangat sedikit sekali. Dan kita targetkan di RUPTL itu juga sampai dengan 7 gigawatt," kata Eniya dalam program Prabowonomics CNBC Indonesia, dikutip Senin (3/11/2025).

Oleh sebab itu, ia menilai guna mencapai target tersebut, pemerintah akan mempercepat investasi melalui kemitraan dengan sektor swasta dan pengembangan wilayah potensial, khususnya di daerah pesisir yang memiliki kecepatan angin,

Lebih lanjut, menurut Eniya potensi energi angin dapat dikombinasikan dengan sektor pariwisata guna meningkatkan daya tarik investasi.

"Mungkin kita kombinasikan juga dengan pariwisata mungkin kalau angin ya, angin karena daerah-daerah pinggir pantai begitu. Nah ini kalau dikombinasikan dengan pariwisata mungkin lebih mendongkrak investasi ya tentunya," katanya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pemerintah dalam penyediaan listrik di Indonesia. Hal ini seiring dengan telah disahkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, yang mencakup penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW).

Semula, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan industri yang sangat ketat pengaturannya. Oleh sebab itu, setiap pengembangan infrastruktur harus tercantum di dalam RUPTL.

"Nah tentu saja sektor kelistrikan ini adalah heavily regulated industry. Kami mau masang tambah kubikel saja di di gardu induk kami, itu bisa kami lakukan hanya apabila tercantum di RUPTL. Kalau tidak tercantum di RUPTL, namanya haram," ujar Darmawan dalam acara Diseminasi RUKN dan RUPTL PLN 2025-2034 di kantor Ditjen Gatrik, Senin (2/6/2025).

Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap menjalankan arahan dari pemerintah dalam merealisasikan RUPTL yang baru. Terlebih, arahan dari Presiden Prabowo Subianto adalah bagaimana caranya Indonesia bisa mencapai swasembada energi.

Menurut Darmawan tugas ini menjadi tanggung jawab yang harus diemban oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan. Termasuk BUMN, sektor keuangan, perbankan, serta badan usaha swasta seperti Independent Power Producer (IPP).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kalla Group Blak-blakan Susahnya Bangun Pembangkit Listrik Air

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |