Jakarta -
Polda Metro Jaya merespons upaya permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo cs kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Polisi mengatakan ada beberapa cara kasus disetop.
"(Permohonan penghentian penyidikan) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Budi mengatakan, untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3, melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak," tutur Budi.
Dia menyebutkan melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama dengan pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan melalui pengecekan penyidik.
"Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ (restorative justice) perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor," terang Budi.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk bisa diselesaikan hingga P21. Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Kita tunggu apabila sudah lengkap pemeriksaan tersebut, maka berkas perkara akan dikirim lagi oleh Kejaksaan. Apabila Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya," pungkasnya.
Diketahui, pihak Roy Suryo mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeretnya sebagai tersangka. Namun, meski meminta penyidikannya dihentikan, kubu Roy Suryo mengatakan enggan mengajukan restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan langkah mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri ini dilakukan setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang juga menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo, pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno," kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan hal serupa. Dia menyebut yang disampaikan oleh Oegroseno sebagai saksi ahli adalah benar.
"Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke," ungkap Roy.
Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai, yang mengajukan RJ. Dia mengatakan tidak akan meminta RJ untuk menghentikan penyidikan kasusnya.
"Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil," imbuhnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Pada 8 Januari lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.
Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Lihat juga Video 'Roy Suryo Pamer Salinan Ijazah Jokowi di Depan Eks Wakapolri Oegroseno':
(kuf/aud)

















































