Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) buka suara usai mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa lahan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menilai publik perlu memahami lebih dulu apa yang sebenarnya menjadi objek sengketa. Ia menegaskan bahwa perkara di PTUN hanya menyasar tindakan somasi Kemensetneg, bukan status hukum lahan maupun putusan perdata yang sudah ada sebelumnya.

"Terkait Putusan PTUN perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa objek perkara dalam Putusan PTUN adalah somasi Menteri Sekretaris Negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora yang dikirimkan kepada PT Indobuildco pada Desember 2024 dan Maret 2025. Somasi tersebut meminta pembayaran royalti dan pengosongan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).

Langkah somasi tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bentuk penegakan hak keperdataan negara atas aset yang sudah habis masa Hak Guna Bangunannya. Pemerintah, kata Kharis, berkewajiban menjaga aset negara dari penggunaan tanpa izin.

"Langkah tersebut merupakan implementasi hak keperdataan Menteri Sekretaris Negara sebagai upaya penyelamatan aset negara, karena HGB Indobuildco sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruan HGB nya pun tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah Jakarta Pusat. Di sisi lain, PT Indobuildco tetap melakukan komersialisasi aset negara tanpa persetujuan atau izin dari pemerintah," ujar Kharis.

Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Baginya putusan PTUN yang membatalkan somasi tersebut menjadi hal yang mengejutkan. Ia menilai pertimbangan majelis yang menyatakan belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pembatalan somasi justru mengaburkan hubungan perdata antara negara dan pengelola lama Hotel Sultan.

"Secara mengejutkan, PTUN membatalkan somasi tersebut dengan alasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Indobuildco untuk membayar royalti dan mengosongkan tanah," ujar Kharis.

Meski demikian, pemerintah menegaskan putusan tersebut tidak mengganggu eksekusi perkara perdata yang telah dimenangkan oleh negara. Kharis menekankan bahwa PTUN hanya menguji aspek administratif, bukan putusan perdata yang bersifat serta-merta dan bisa dijalankan terlebih dahulu.

"Sekalipun demikian, Putusan PTUN bersifat administrasi bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat, sehingga seharusnya tidak berdampak pada langkah-langkah eksekusi atas Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat yang memuat putusan serta merta (artinya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PT Indobuildco)," ujar Kharis.

Atas putusan PTUN ini, Kemensetneg dan PPKGBK memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka segera menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui banding yang akan diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pihak yang intervensi dalam Perkara PTUN, akan melakukan upaya hukum banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Dengan langkah banding tersebut, pemerintah berharap tidak ada preseden yang melemahkan posisi negara dalam menegakkan hak atas aset-aset strategis.

"Putusan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sistemik yang bisa saja digunakan sebagai strategi litigasi yang tidak baik oleh pihak yang mempunyai kewajiban bersifat keuangan atau non keuangan kepada Negara karena membuka ruang untuk menggugat somasi Pemerintah yang bersifat keperdataan di PTUN," ujar Kharis.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |