Respons Anggota DPR, MKMK Nyatakan Tak Bisa Tolak Laporan terhadap Adies Kadir

3 weeks ago 12

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya menolak laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir karena tidak memenuhi syarat. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan pihaknya tidak bisa menolak laporan.

Palguna awalnya menyampaikan saat ini MKMK baru melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan terhadap Adies Kadir. Dia menyebut pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah laporan diteruskan ke persidangan etik atau tidak.

"Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua, kan sudah kami sampaikan tadi. Satu bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan yang Bapak tanyakan tadi," kata Palguna saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna mengatakan pihaknya akan mendengar keterangan dari Adies selaku hakim terlapor besok. Dia menyebut menolak laporan akan menyalahi aturan di MK.

"Proses itu yang kami sampaikan adalah bahwa sekarang itu baru masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memeriksa, baru besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya," ucap dia.

"Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu. Tadi ada pertanyaan, kami nggak bisa jawab satu-satu ya, kami ada pertanyaan 'Kenapa nggak sejak awal di-dismiss secara prinsip hukum administrasi' katanya. Kami kan terikat hukum acara, Pak," lanjutnya.

Dia menjelaskan MKMK akan menerima laporan jika pelapor dan terlapornya sudah jelas. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan proses verifikasi atas laporan masyarakat.

"Coba Ibu dan Bapak baca. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa pelapornya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi, Pak. Menurut hukum acaranya, menurut PMK nomor 11 tahun 2024, begitu suatu laporan diregistrasi kami harus periksa. Pemeriksaannya apa? Pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.

(maa/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |