Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Perkembangan ekonomi syariah memasuki babak baru dalam landscape ekonomi nasional. Untuk pertama kalinya, sektor ekonomi syariah menjadi bagian yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Masuknya ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan nasional, harus ditindaklanjuti dengan membangun fondasi struktural yang kuat, dalam hal: regulasi, kelembagaan dan ekosistem.
Membangun fondasi struktural ekonomi syariah menjadi suatu keharusan yang mendesak untuk segera dituntaskan di tahun 2026. Saat ini, ekonomi syariah sudah menjadi arus utama perekonomian nasional.
Data dari OJK menyebutkan bahwa, total aset keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan kuat di tahun 2025, mencapai sekitar Rp 3.050 triliun, mencakup bank syariah sebesar Rp 1.028 triliun dan sektor non-bank IKNB Syariah Rp 407,47 triliun. Bahkan Bank syariah terbesar saat ini BSI, resmi menjadi Bank BUMN.
Sedangkan dari sektor riil, data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat, pada kuartal II 2025 kontribusi halal value chain (HVC) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 26,73 persen, naik dari 25,83 persen pada kuartal sebelumnya.
Sektor ekspor produk halal per Juli 2025, nilainya mencapai 35,9 miliar dolar AS atau tumbuh 32,67 persen (yoy). Sedangkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan, hingga saat ini produk bersertifikat halal telah tembus 9,6 juta.
Perkembangan ekonomi syariah semakin lengkap dengan tumbuh dan berkembangnya Lembaga Keuangan Sosial Syariah (LKSI) yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). LKSI tumbuh dan berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kemampuan zakat dan wakaf dalam menjangkau kelompok masyarakat kelas bawah dengan kategori miskin semakin meningkat, menegaskan perannya sebagai instrumen social safety net yang efektif bagi masyarakat paling rentan.
Bahkan Indonesia mempertahankan peringkat ketiga dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025, berada di bawah Malaysia (peringkat 1) dan Arab Saudi (peringkat 2).
Indonesia konsisten di posisi ini selama tiga tahun terakhir dan menunjukkan kekuatan di beberapa sektor seperti modest fashion (peringkat 1 dunia); pariwisata ramah Muslim, farmasi dan kosmetik halal (peringkat 2). Sedangkan, makanan halal (peringkat 4), keuangan syariah (peringkat 6), dan media rekreasi (peringkat 7).
Memperkuat Fondasi Struktural Ekonomi Syariah
Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin masif, perlu kiranya segera memperkuat fondasi struktural, dari sisi regulasi, kelembagaan dan ekosistem ekonomi syariah. Hal ini untuk mempercepat pencapaian titik keseimbangan baru (equilibrium), baik bagi industri keuangan syariah maupun bagi sektor riil industri halal. Sudah selayaknya pembangunan ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan nasional.
Pertama, kebutuhan terhadap UU payung hukum (omnibus law) ekonomi syariah semakin mendesak. Sampai saat ini, sektor ekonomi syariah memiliki 12 UU, terbagi ke dalam sub sektor: perbankan (1 UU), pasar modal (2 UU), IKNB (3 UU), keuangan sosial (3 UU), industri halal (3 UU). Terbaginya regulasi UU ekonomi syariah ke dalam lima sub-sektor membuat perkembangan ekonomi syariah menjadi parsial dan tidak terintegrasi satu dengan yang lain.
Penyusunan omnibus law pada sektor ekonomi syariah menjadi kebutuhan urgen dan mendesak untuk memayungi berbagai UU sub-sektor ekonomi syariah lainnya. UU Ekonomi Syariah dapat menjadi fondasi utama regulasi induk yang memperkuat tata kelola dan arah pembangunan ekonomi syariah nasional.
Regulasi ini penting untuk mensinergikan dan melakukan akselerasi perkembangan ekonomi syariah secara komprehensif, mengingat selama ini regulasi yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah masih bersifat parsial. Lahirnya UU Ekonomi Syariah akan menjadi katalisator bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai sebuah produk politik, UU Ekonomi Syariah bisa diusulkan oleh Pemerintah atau DPR sebagai hak inisiatif eksekutif atau legislatif. Sebagai UU payung, UU ekonomi syariah akan mengintegrasikan dan memperkuat regulasi sub ekonomi syariah yang sudah berjalan selama ini ke dalam satu UU.
RUU Ekonomi Syariah sempat masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2019-2024, tetapi belum berhasil dibahas. Oleh sebab itu, RUU ekonomi syariah perlu didorong untuk masuk dalam daftar prioritas Prolegnas periode 2025-2029.
Kedua, Selain regulasi, aspek penting yang perlu segera diwujudkan adalah hadirnya Badan Nasional Ekonomi Syariah (BNES), lembaga yang ada saat ini Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), memiliki kewenangan terbatas, dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi koordinasi, sinkronisasi, perumusan rekomendasi, dan pemantauan kebijakan.
KNEKS perlu ditingkatkan menjadi Badan Ekonomi Syariah (BES) agar memiliki kewenangan lebih luas, setara Kementerian, untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mengawasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia secara lebih kuat dan terarah.
Kewenangan Badan Ekonomi Syariah mencakup sektor industri halal, keuangan syariah, hingga keuangan sosial, dengan tujuan menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia melalui penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Ketiga, membangun ekosistem ekonomi syariah. Ekosistem memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat melalui penguatan regulasi, inovasi digitalisasi, pengembangan SDM, promosi, serta integrasi sektor keuangan syariah, industri halal, dan keuangan sosial, dengan tujuan menciptakan sistem yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ekosistem ekonomi syariah akan membantu masing-masing sub-sektor untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Implementasi ekosistem ekonomi syariah yang komprehensif mempercepat perkembangan melalui sinergi lintas sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, adil, dan berkelanjutan dan distribusi pendapatan yang merata.
Percepatan ekosistem ekonomi syariah perlu segera dilakukan, mengingat ekonomi syariah memiliki playing field yang berbeda dengan konvensional. Jangan sampai ada stigma terjadi persaingan antara lembaga keuangan ekonomi syariah dengan konvensional.
Intervensi Kebijakan
Membangun fondasi struktural yang kuat, dalam hal regulasi, kelembagaan dan ekosistem, perlu dilakukan segera dalam rentang tahun 2026 ini. Salah satu bentuk percepatan tersebut adalah adanya intervensi pemerintah dalam bentuk intervensi kebijakan.
Pemerintah bisa menjadi inisiator dalam pengusulan RUU Ekonomi Syariah. Begitupula dengan kelembagaan, pemerintah bisa segera mengesahkan pembentukan Badan Ekonomi Syariah. Keduanya tersebut akan mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang kokoh dan berkelanjutan.
(miq/miq)















































