Seorang pria, Ahmad Ronny Hasiholan (44) membunuh istri sirinya, DH (56) di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Korban dibunuh dan jasadnya dibiarkan hingga tersisa tulang kerangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.
Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sehari kemudian, polisi menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, yang digelar di ruang konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). Dari deretan barang bukti itu, terlihat gembok dan rantai berkarat, kabel, tali rapia, hingga pakaian korban yang sudah lusuh.
Ada juga foto karpet, ponsel, dan juga kendaraan korban yang sempat dibawa kabur pelaku setelah membunuh korban.
Motif Pelaku Bunuh Korban
Pelaku Ahmad Ronny Hasiholan (44) ditangkap tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati.
"Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3).
Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena masalah ekonomi. "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," imbuhnya.
Jasad Korban Ditaburi Kopi
Polisi menemukan taburan bubuk kopi di sekitar jasad wanita berinisial DH (56) yang ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Kopi itu sengaja ditabur pelaku untuk menutupi bau menyengat setelah membunuh korban.
"Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh Tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3).
Iman mengatakan, pelaku mendapatkan idenya untuk menabur kopi itu saat bergaul di pelelangan ikan. Menurutnya, aroma kopi akan menyamarkan bau busuk jasad korban.
"Pengetahuan ini diperoleh oleh Tersangka dari Tersangka saat bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan," ujarnya.
Pelaku Pura-pura Jadi Korban
Polisi mengungkap ulah Ahmad Ronny Hasiholan (44) usai membunuh istri sirinya, DH (56) yang ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut pelaku berpura-pura menjadi korban.
"Kemudian kenapa tidak ada kecurigaan? Karena selama beberapa waktu pasca pembunuhan itu terjadi, HP atau handphone milik korban dikuasai oleh tersangka, dan tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban ini seolah-olah dirinya sebagai korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan hal itu pelaku lakukan agar kerabat korban tidak menaruh curiga setelah korban dibunuh. Diketahui pembunuhan terjadi pada pertengahan Oktober 2025, sementara jasadnya ditemukan tinggal tulang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/3).
"Sehingga orang-orang terdekat dari korban tidak merasa curiga," ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ronny saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
(mea/mea)


















































