Ramai Penolakan Sirene-Rotator Pejabat, Istana: Prabowo Ikut Macet-macetan

3 hours ago 3
Jakarta -

Ramai di media sosial (medsos) kampanye menolak penggunaan sirene berlebihan pada mobil-mobil pejabat. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkit Presiden Prabowo Subianto yang turut mematuhi lalu lintas di jalanan.

"Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo meminta para pejabat publik memperhatikan kepatutan saat menggunakan sirene di jalan raya. "Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," tutur Prasetyo.

Prasetyo menegaskan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah pernah memberikan surat edaran kepada pejabat publik terkait hal itu. Meski ada aturan yang memperbolehkan lampu sirene untuk efektivitas waktu di saat-saat penting, Prasetyo mengingatkan penggunaannya harus memperhatikan ketertiban umum.

"Lebih daripada itu, kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu," kata Prasetyo.

Diketahui, ramai ajakan tolak pejabat memakai sirene strobo secara berlebihan. Disebutkan suara bising sirene strobo dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene

Jika berbicara soal regulasi, sejatinya sudah tertulis dalam undang-undang siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(isa/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |