Putusan MK Ibu Kota Negara Tidak Pindah, 'Kesempatan Kedua Bagi' Jakarta?

1 week ago 6

Jakarta - Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal ini menyusul keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penolakan tersebut muncul dalam MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Merangkum detikcom, permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Hal ini dipersepsikan akan memunculkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Dampak yang dikhawatirkan dari keadaan ini terkait keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Lalu bagaimana syarat agar IKN dapat sah dan berfungsi sebagai Ibu Kota Negara? Jawabannya adalah menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Seperti ditulis detikNews, MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," dikutip dari detikNews, Selasa (12/5).


Keputusan ini, oleh sejumlah pihak dilihat sebagai kesempatan kedua bagi Jakarta. Sebabnya, dengan memegang status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan tetap memegang sejumlah privilege seperti sebelumnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dirinya sepakat jika Jakarta akan tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada Keppres.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Lalu bagaimana Jakarta bisa memaksimalkan kesempatan ini? Simak diskusinya bersama Pakar Perencanaan Tata Ruang, Andi Simarmata.

Menuju Jawa Timur, detikSore akan mengulas peristiwa penyekapan lansia yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Merangkum detikcom, seorang pria bernama Kusnadi Chandra (80), yang tercatat sebagai lansia warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya menjadi korban penyekapan oleh pacar anaknya sendiri.

Kusnadi diketahui menjadi korban penyekapan selama 1 tahun oleh Lisa Andriana (31). Pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Polrestabes Surabaya.Bagaimana kronologinya? Apa modus yang dipakai oleh pelaku? Simak laporan Jurnalis detikJatim selengkapnya.


Jelang petang nanti, detikSore akan berkenalan dengan komunitas Agewell. Komunitas yang digawangi oleh Mary Sofiani ini berfokus pada kesehatan menyeluruh bagi para lansia di atas 55 tahun. Mengutip detikHealth, Agewell menjadi sarana untuk saling berbagi informasi tentang berbagai program seperti strength training, mobility, balance, cognitive training, hingga edukasi nutrisi yang tepat.

Sejauh mana program ini berdampak kepada para anggotanya? Simak diskusinya dalam detikSore!


Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" (vys/gub)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |