Purbaya-Menteri PANRB Kumpul di DPR, Sampaikan DIM RUU P2SK

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.

Pembasahan ini dimulai antara perwakilan pemerintah yang teridiri dari Menteri Keuangan, Menteri PANRB, Menteri Sekertaris Negara, serta Menteri Hukum bersama dengan Komisi XI DPR.

"Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, presiden telah menugaskna menteri keuangan bersama Menteri PANRB, Mensesneg, serta Menkum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memulai rapat pembahasan dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya mengatakan, pembahasan revisi UU P2SK ini penting karena ekonomi Indonesia perlu didukung sektor keuangan yang sehat untuk mendorong percepatan pertumbuhan. Karena itu, diperlukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.

"Ini semua amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan produktif dengan manajemen risiko yang sulit," tegas Purbaya.

Oleh karena itu, ia menekankan, reformasi sektor keuangan yang dimulai dengan penerbitan UU P2SK sejak 2023 lalu perlu diakserlasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.

Dalam rapat ini, Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja alias panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.

"Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku," paparnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |