Pria berinisial RA (25) ditangkap karena diduga mencuri motor dan handphone (HP) milik pacarnya. RA kabur membawa barang berharga itu saat korban tertidur di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, dilansir Antara, Sabtu (25/10/2025).
Pelaku meninggalkan korban di hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Polisi mengatakan korban dan pelaku sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dan korban sempat bekerja bersama tetapi kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pelaku berstatus pengangguran.
Jual Barang Korban, Kabur ke Jogja
Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada Senin (15/9). Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak pada Rabu (3/9).
"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima.
Setelah itu, pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp 5 juta.
Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu.
Minta Tebusan ke Korban
Namun, setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta. Pelaku juga sempat menipu korban dengan modus meminta uang tebusan agar barangnya dikembalikan.
"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan," ucap Bima.
Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.
"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(jbr/idh)


















































