Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yang diundangkan pada (11/3/2026).
Satgas ini memiliki 4 tugas utama. Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Keempat adalah menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden. Satgas ini juga bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
Adapun struktur keanggotaan Satgas ini dipimpin oleh Ketua I Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ketua II Menteri Sekretaris Negara, Wakil Ketua I Menteri Keuangan, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi, dan Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sedangkan anggota satgas terdiri dari 27 menteri dan kepala lemBaga, mulai Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, MenPANRB, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Nantinya dalam rangka membantu pelaksanaan tugas, satgas akan membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Strukturnya akan ditetapkan oleh ketua I satgas, seperti yang tertuang dalam pasal 7.
Selain itu, satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua I secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Di pasal 11 juga dijelaskan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsu bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































