Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Prasetyo menyampaikan penjelasan presiden atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," ujarnya.
Menurut Prasetyo, pembukaan UUD 1945, mengamanatkan salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar kepada Pancasila. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945.
"Dan oleh karenanya pembangunan nasional mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata serta pengembangan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis," ujar Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra itu bilang, menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah atau negara.
UU tentang BUMN, lanjut Prasetyo, memposisikan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Selanjutnya, lanjut dia, UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menurut Prasetyo, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.
"Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy)," kata Prasetyo.
Perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN, menurut dia, merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih. Sehingga pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan norma hukum yang diserahkan pada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.
"Dalam hal presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham seri A dwiwarna, maka perubahan tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk UU," ujar Prasetyo.
Eks Anggota DPR itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Prasetyo.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Mungkin Sebentar Lagi Kekayaan Danantara Tembus U$ 1 Triliun