Pria berinisial G (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Jatisampurna, Bekasi. Polisi mengungkapkan G sempat melukai dirinya sendiri setelah membunuh korban.
"Dari hasil investigasi, Tersangka melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk di bagian dada, dan kiri kanan mulutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengungkapkan, pada saat peristiwa itu berlangsung, posisi G dan korban hanya berdua di dalam rumah. Nenek korban, yang juga tinggal dalam rumah itu, sedang berjualan.
Andi mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya mencari nafkah. Sehari-hari, katanya, korban bersama pelaku.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari," ungkapnya.
Dalih Paman Bunuh Korban
Kepada polisi, G mengaku terganggu saat main game sehingga tega membunuh keponakannya. Kekesalan G berawal ketika korban naik ke punggungnya.
"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kompol Andi.
Dia mengatakan G mengambil dua pisau di dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.
"Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata dia.
Saat ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. G dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.
(zap/mea)
















































