Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, 26,7 Kg Ganja Disita

5 hours ago 2
Jakarta -

Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta berinisial K, di Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 26,7 kilogram ganja disita.

"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K, saya ulangi, tersangka berinisial K yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan-Jakarta," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan pada Minggu (15/3) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku mengambil kesempatan mengedarkan narkoba saat petugas tengah Operasi Ketupat Jaya 2026.

"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Dimana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat. Sehinbha berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan," jelasnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi dan berupaya mencari celah sekecil apapun untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta," tambahnya.

Modusnya, pelaku menyembunyikan narkoba di dalam ban mobil Pajero Sport. Pelaku juga menggunakan mobil towing untuk mengangkut mobil tersebut untuk mengelabui polisi.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing guna mengelabui petugas. Ini di hadapan rekan-rekan ada bannya, yang seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu berat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate, mobil Pajero Sport, handphone, media penyimpanan atau ban mobil yang digunakan oleh pelaku.

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

(dvp/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |