Jakarta -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang diamankan dalam kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menyebut polisi menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF (21) dan TM (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp 50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp 100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp 170 ribu," kata Vhalio, Selasa (14/7/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," katanya.
Simak juga Video 'Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati':
(aik/dek)


















































