Polisi menetapkan WN Irak, Fuad, sebagai tersangka pembunuhan cucu seniman Mpok Nori, wanita inisial DA (37) di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait proses hukum, status kependudukan, hingga proses deportase terhadap pelaku.
"Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia punya paspor kok. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi ya, untuk statusnya itu benar-benar masuk Indonesia itu sah atau nggak, nanti itu setelah kita koordinasikan dengan Imigrasi," tambahnya.
Fechy mengatakan pelaku mengaku hanya bisa berbahas Inggris dan Arab meski sudah 9 tahun tinggal di Indonesia. Dia mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual parfum di daerah Mangga Dua.
"Dia WNA, dia di Indonesia sudah sekitar 9 tahun menggunakan Kitas dan Kitap. Kami juga nanti koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait Kitas dan Kitap," ujarnya.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.49 WIB pada Sabtu (21/3). Pelaku ditangkap saat menaiki bus untuk kabur ke Sumatera di Jalan Tol Tangerang-Merak rest area kilometer 68.
"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ujarnya.
Diketahui, korban ditemukan pada Sabtu (21/3), pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu (21/3), pukul 03.00 WIB.
Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Polisi menyebut kondisi darah korban sudah mengering.
"KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," ucapnya.
Tonton juga video "Tersangka, WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam 15 Tahun Bui"
(mib/maa)















































