Jakarta -
Tim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado menggagalkan keberangkatan dua penumpang pesawat yang diduga akan menuju ke Kamboja. Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu diduga akan dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan online.
Dikutip dari Mediahub Divisi Humas Polri, Rabu (10/9/2025), kedua calon PMI ilegal itu warga Tuminting berinisial MN (22) dan warga Singkil berinisial CJ (19). Dari informasi awal yang didapat polisi, kedua orang itu direkrut lewat media sosial oleh seseorang yang tergabung dalam kelompok bernama 'opportunity'. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam grup WhatsApp 'holiday'.
Menurut polisi, kedua korban itu dijanjikan akan berangkat transit Jakarta menuju Jakarta. Keduanya disebut akan bekerja sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji Rp 10 hingga Rp 12 juta per bulan ditambah bonus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perekrut juga menanggung akomodasi berupa pakaian dan perlengkapan lain. Sedangkan pengurusan paspor dijanjikan akan dilakukan di Jakarta.
Setelah menerima informasi terkait keberangkatan kedua korban itu, Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Ipda Masry, bersama Kanit Intelkam Aiptu Siswanto dan Banit Reskrim Bripka Antonius Sangkay, segera melakukan pencegahan. Kedua calon PMI ilegal itu kemudian diamankan di Gate 3 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sebelum sempat terbang.
"Langkah pencegahan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Saat ini kedua korban sudah diamankan di Polsek Kawasan Bandara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan BP3MI Sulut," ujar Ipda Masry.
Dari langkah tersebut, Polsek Bandara Manado mencegah terjadinya TPPO, mengamankan dua korban, dan mengantongi informasi awal mengenai jaringan perekrut. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan BP3MI Sulut, Imigrasi dan Ditreskrimum Polda Sulut untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
(knv/fjp)