Polemik Pemilihan Ketua RT, Warga Tanjung Barat Lapor Ombudsman

2 hours ago 3

Jakarta -

Pergantian ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) diwarnai polemik. Warga menduga Lurah Tanjung Barat bernama Rizki Wijaya bersekongkol dalam menetapkan ketua RT 03 RW 02.

Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) lalu mengadukan Lurah Tanjung Barat ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penunjukan ketua RT 03 RW 02.

"Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," demikian bunyi surat FM Warga TBI dalam surat yang diterima, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga menilai, semestinya pergantian ketua RT menjadi momentum menjaga kerukunan antarwarga. Mereka mengatakan pemilihan ketua RT semestinya melibatkan keikutsertaan warga (bottom-up) melalui FM warga dan tidak diperbolehkan adanya intervensi/persekongkolan atau didasari konflik kepentingan (conflict of interest).

Pergantian ketua RT dilakukan karena Ketua RT 03 RW 02 periode Tahun 2024-2029 sebelumnya, yakni H Mikdalla Buchari meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Kemudian, warga mengirimkan surat ke Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon dilakukan pemilihan ketua RT periode 2025-2029 pengganti almarhum.

"Namun Lurah Tanjung Barat Rizki Wijaya sampai saat ini tidak merespons surat tersebut," katanya.

FM Warga TBI kembali mengirim surat ke Lurah Tanjung Barat melalui Ketua RW 02 untuk menonaktifkan pengurus RT periode 2024-2029 pada 22 Desember 2025 yang diulangi tanggal 21 Januari 2026. Forum warga audiensi dengan Lurah Tanjung Barat pada 23 Desember dan hasilnya, terkait pengisian Ketua RT 03 RW 02, Lurah Tanjung Barat akan berdiskusi lebih lanjut dengan Camat Jagakarsa maupun Tim Hukum Wali Kota Jakarta Selatan.

Polemik Penunjukan Ketua RT 03

Polemik dimulai satu bulan berikutnya saat warga TBI dikejutkan dengan beredarnya SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 dan ternyata SK tersebut telah ditandatangani tanggal 15 Desember 2025. Warga menduga ada maladministrasi, penulisan tanggal secara mundur (backdate).

Dalam SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 itu, dinyatakan M Yazid Daud, sebagai Ketua RT 03 RW 02; Angga Perwirahadi, sebagai Sekretaris; dan Dorcas Feriana Weru, sebagai Bendahara. Pada 17 Januari 2026, FM Warga TMI kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan didapatkan informasi bahwa terbitnya SK tersebut atas usulan secara sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025 satu hari setelah Mikdalla Buchari meninggal dunia tanpa melakukan musyawarah dengan warga TBI.

Warga TBI/Forum Musyawarah Warga TBI menolak terbitnya SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 tersebut. Pada 17 Januari 2026, warga bertemu Lurah Tanjung Barat dan Ketua RW 02 dengan kesepahaman menonaktifkan Pengurus RT periode 2025-2029 (berdasarkan SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025) dan segera dilaksanakan pemilihan Ketua RT 03 yang baru.

Warga lalu mempersiapkan proses pemilihan Ketua RT 03 dengan membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT. Pada 22 Januari 2026, diperoleh nama-nama Calon Ketua RT 03 adalah Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi; Agung Junaedi; dan Ibu Mada Devi Damanik.

Hasilnya, pada 28 Januari 2026, panitia pemilihan menetapkan Agung Junaedi mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029. Namun, pemilihan itu tak disetujui lurah dan mendorong dilakukan pemilihan ulang.

Warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI atas polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02. Berikut 4 tuntutan warga:

1. Agar Lurah Tanjug Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta memberikan tanggal backdate;
2. Agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang secara terang-terangan atau secara tersembunyi sengaja mengadu domba/memecah belah kerukunan dan keharmonisan warga Perumahan TBI;
3. Agar kepada Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta;
4. Memerintahkan kepada Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.

(jbr/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |