Jakarta -
Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Sejumlah orang yang ditahan itu diduga melakukan tindak pidana.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam melakukan penahanan terhadap seseorang, polisi memiliki alasan objektif. Beberapa barang bukti yang didapat juga mendukung alasan penahanan dilakukan.
"Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain," ujarnya.
"Dan dikhawatirkan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi, nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Karena proses penyidikan itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, itu bisa beberapa kali," lajutnya.
Menurutnya, pendalaman harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Dia tak menutup kemungkinan penyidik untuk memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan.
"Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan. Ada tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik (penyidikan). Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," bebernya.
Diketahui, penangguhan penahanan ini diajukan oleh tim advokasi Delpedro Marhaen dkk. Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, merinci keempat aktivis yang diajukan penangguhannya ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).
(dek/mea)