Semarang -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua perempuan yang akan menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Mereka merupakan menantu dan mertua yang bertugas sebagai kurir narkotika.
Dilansir detikJateng, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menyebut kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
Petugas pun berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane pada Kamis (24/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,41 gram yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi atau inex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas," ungkap Yos, Sabtu (25/4/2026).
Petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.
Sementara itu, Yos mengungkapkan ANF mengaku mendapatkan barang haram dari seorang narapidana berinisial AS yang berada di dalam Lapas Kedungpane dan kini sedang dalam penyelidikan. Sementara mertua dan menantu yang menjadi kurir telah berada di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Momen Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Tol Lubuk Pakam
(aik/idh)


















































