Jakarta - Polda Bali membongkar aktivitas dugaan penipuan daring (scamming) internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Sebanyak 30 orang diamankan.
Dilansir detikBali, aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan pelatihan. Polisi menemukan adanya skenario latihan hingga rencana perekrutan besar-besaran yang diduga untuk membangun jaringan scam lintas negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengungkap awalnya menerima informasi terkait dugaan penculikan. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman hingga kasus berkembang ke dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sampai persiapan tindak pidana scamming internasional.
"Telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional, di mana rencana tersebut tentang adanya penampungan orang, tempat, jaringan elektronik, serta penyiapan atribut aparat penegak hukum internasional," ujarnya di Polresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan komunikasi internal hingga naskah latihan yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuan.
"Sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada transkrip skenario latihan tentang masalah persenjataan, narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya di dalam naskah tersebut," katanya.
Sebanyak 30 orang, yang terdiri atas 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), diamankan. Sebanyak 26 WNA terdiri atas lima warga negara China, empat warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, empat warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 WNA diketahui membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Seluruh WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: 137 Napi Jalankan Aksi 'Love Scamming' dari dalam Rutan Kotabumi
(dek/idh)


















































