Pinjol Banyak Kredit Macet Bakal Dibekukan OJK

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga pinjaman daring (pindar) jika tidak mampu menjaga rasio wanprestasi 90 hari atau TWP90 di angka kurang dari 5%.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa akan memberikan surat jika perusahaan pindar menyalahi aturan penyaluran pembiayaan. Aturan tersebut terkait kemampuan pelunasan utang.

Ia mengatakan dalam konferensi pers hasil RDK OJK pada Selasa (8/7/2025) bahwa penyaluran pembiayaan dengan tingkat wanprestasi 90 hari berada di rasio 5% masih bisa menyalurkan dana, "Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan," katanya.

Selanjutnya OJK akan melakukan pengawasan ketat dan jika dalam proses analisis pembinaan ditemukan risiko gagal bayar, OJK akan melakukan sanksi administrasi termasuk penghentian sementara atau pembatasan penyaluran pembiayaan. 

Dia mengatakan bahwa saat ini sudah ada pindar yang diberikan sanksi tegas tidak bisa menyalurkan pembiayaan baru.

"Saat ini sudah ada yang dikasih sanksi PKU. Penyelegara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia tengah menjadi sorotan seiring dengan kasus gagal bayar yang menyertainya. 

Dalam hal tersebut, OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. 

OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," kata Agusman.

OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional,infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran.

"Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Agusman.

OJK, lanjut Agusman, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun belakangan Akseleran tengah menjadi sorotan karena kasus gagal bayar kepada lender. Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8%. Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2% masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |