Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di Beijing memerintahkan Malaysia Airlines membayar kompensasi masing-masing lebih dari 2,9 juta yuan atau sekitar Rp 6,56 miliar per kasus kepada sejumlah keluarga penumpang hilang dalam tragedi MH370. Total kompensasi untuk delapan kasus mencapai sekitar US$ 3,3 juta atau kurang lebih Rp 52,8 miliar.
Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang menyatakan putusan tersebut mencakup biaya pemakaman, tekanan emosional, dan kerugian lain yang diderita keluarga korban. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul lebih dari satu dekade sejak pesawat Boeing 777 menghilang dari radar pada 8 Maret 2014 saat penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing.
"Putusan ini tidak hanya mengakui kehilangan nyawa, tetapi juga penderitaan psikologis yang dialami keluarga," ujar juru bicara pengadilan, seperti dikutip Reuters, Selasa (8/12/2025). Ia menegaskan kompensasi sebagai bentuk keadilan atas peristiwa memilukan yang belum terungkap.
Perlu dicatat, dari total lebih 227 penumpang MH370, dua pertiga adalah warga negara China. Sisanya warga negara Malaysia, Indonesia, Australia, India, Amerika Serikat, Belanda, dan Prancis. China menjadi salah satu negara yang paling terpukul, di mana keluarga korban terus mencari kejelasan atas nasib orang-orang mereka.
Pengadilan juga mengungkap bahwa dari total 78 gugatan awal, 47 sudah ditarik setelah penyelesaian di luar pengadilan dengan Malaysia Airlines dan anak perusahaannya, sedangkan 23 kasus masih dalam proses persidangan.
Hingga saat ini, Malaysia Airlines belum merespons permintaan komentar atas putusan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan Malaysia menyatakan bahwa pencarian ulang MH370 akan dilanjutkan mulai 30 Desember dan berlangsung 55 hari di area-area yang dinilai memiliki probabilitas tertinggi menemukan lokasi pesawat. Namun, mereka belum mengungkap lokasi spesifik target pencarian.
(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]


















































