Nusron-Zulhas Rapat: Status 2,73 Juta Ha Sawah di 12 Lokasi Ini Diubah

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menetapkan jutaan hektare (ha) sawah di 12 provinsi berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dengan demikian, kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah tersebut dipindah dari Pemerintah Daerah (Pemda) jadi wewenang pusat, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian menurut Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dipimpin Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Kata dia, langkah ini sebagai strategi pemerintah demi ketahanan pangan di Tanah Air. Rencana penetapan LSD tersebut ditargetkan rampung pada akhir kuartal I (Q1) tahun 2026 ini.

"Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi," kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).

"12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, sambung Nusron, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021.

Nusron menjelaskan, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menetapkan, untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

"Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatra Utara. Itu yang benar-benar menjadi lumbung padi," ucapnya.

"12 provinsi tersebut mempunyai total LBS indikatif sebesar 2.851.651.50 hektare pada 2024. Sehingga, jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare," papar Nusron.

Dalam keterangan yang sama, Menko Zulhas mengatakan, Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN," kata Zulhas.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |