Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan Januari tahun 1800, tepat 226 tahun lalu, menjadi babak baru dalam sejarah Indonesia. Setelah ratusan tahun mengeruk keuntungan dari Nusantara, perusahaan raksasa asal Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), resmi bubar. Namun, kebangkrutan itu menyisakan satu pertanyaan besar, yakni ke mana seluruh aset VOC yang nilainya raksasa itu bermuara?
VOC bukan perusahaan biasa. Selama hampir dua abad beroperasi, kongsi dagang ini membangun imperium ekonomi yang mencakup gudang, kapal, benteng, tanah, jalur perdagangan, hingga jaringan administrasi yang membentang luas di Nusantara. Dengan skala sebesar itu, kejatuhan VOC jelas tidak serta-merta menghapus kekayaan yang telah dikumpulkannya.
Di puncak kejayaannya, VOC bahkan disebut sebagai perusahaan paling bernilai sepanjang sejarah. Lodewijk Petram dalam The World's First Stock Exchange (2014) menaksir nilai VOC mencapai sekitar US$1 miliar. Ini angka yang sangat fantastis untuk ukuran abad ke-17. Kekayaan sebesar ini tentu tidak menguap begitu saja ketika VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799.
Sejarah mencatat, aset VOC tidak hilang, melainkan berpindah tangan. Bernard H.M. Vlekke dalam Nusantara: Sejarah Indonesia (2016) menulis, seluruh aset VOC diambil alih oleh negara Belanda. Mulai dari infrastruktur dagang, kapal, benteng, tanah, hingga aparat dan pegawainya. Belanda juga mewarisi utang VOC sebesar 124 juta gulden.
Meski harus menanggung utang besar, proses ini justru menguntungkan secara struktural bagi Belanda. Negara tersebut tidak perlu membangun kekuasaan kolonial dari nol. Jaringan ekonomi dan birokrasi peninggalan VOC langsung dijadikan fondasi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang kemudian memperkuat cengkeraman Belanda di Nusantara.
Namun, satu hal yang perlu diingat dan sayangnya menjadi warisan buruk yang bertahan hingga kini adalah soal korupsi. Praktik inilah yang tercatat sebagai biang kerok kemunduran VOC.
Sejarawan M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern (1999) mencatat, kehancuran VOC bersumber dari tata kelola keuangan yang rapuh dan minim pengawasan. Kantor-kantor VOC di berbagai daerah menjelma menjadi ladang korupsi, melibatkan pejabat Belanda maupun elite lokal.
C.R. Boxer dalam Jan Kompeni (1983) menggambarkan praktik tersebut secara gamblang. Setoran kas dari daerah kerap dimanipulasi. Jika Batavia meminta setoran 15.000 ringgit, pejabat setempat, baik dari Eropa atau pribumi, bisa melaporkan angka dua kali lipat, sementara selisihnya masuk ke kantong pribadi. Korupsi pun berlangsung sistematis, bukan sekadar penyimpangan sesaat.
Akumulasi kebocoran keuangan itulah yang akhirnya menyeret VOC ke jurang kebangkrutan. Namun, kejatuhan VOC tidak mengakhiri eksploitasi di Nusantara. Aset dan infrastruktur yang ditinggalkannya justru menjadi modal awal Belanda untuk membangun dan memperpanjang kekuasaan kolonial di Indonesia.
(mfa/mfa)


















































