Perusahaan Asuransi Modal Cekak Dilarang Jualan Produk-Produk Ini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur penjualan produk asuransi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi bermodal cekak. Tak hanya itu, kegiatan usahanya pun bakal dibatasi.

SEOJK ini merupakan amanat dari Pasal 56 ayat 6 POJK Nomor 23 Tahun 2023 terkait kewajiban peningkatan ekuitas minimum dan pengelompokan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Dalam skema pemenuhan modal minimum tersebut, OJK membagi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar sedangkan bagi perusahaan reasuransi sebesar Rp1 triliun. Untuk asuransi syariah modal minimumnya sebesar Rp200 miliar dan Rp400 miliar untuk reasuransi syariah.

Sementara itu, perusahaan asuransi kelompok KPPE 2 harus memenuhi modal minimum Rp1 triliun dan Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi. Bagi perusahaan asuransi syariah, modal minimumnya harus Rp500 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp1 triliun.

Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak memenuhi permodalan untuk masuk KPPE 1 dan KPPE 2 otomatis akan menjadi perusahaan anak dalam struktur KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi).

Berdasarkan SEOJK yang tengah dalam fase permintaan tanggapan dari pelaku usaha (rule making rule), dikutip Kamis (6/11/2025), perusahaan asuransi KPPE 1 hanya boleh menjual produk asuransi atau asuransi syariah dalam kategori sederhana (simple product). Perusahaan asuransi jiwa konvensional dan syariah KPPE 1 dilarang menjual 3 jenis produk yaitu produk asuransi seumur hidup kombinasi, produk asuransi pada lini usaha anuitas, dan PAYDI.

Sementara itu, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah KPPE 1 dilarang menyelenggarakan produk-produk seperti asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah, asuransi kredit perdagangan, serta produk asuransi pada lini rangka kapal, pesawat terbang, satelit, energi onshore, energi offshore, dan rekayasa dengan nilai pertanggungan retensi sendiri melebihi Rp10 miliar.

Adapun perusahaan reasuransi konvensional dan syariah KPPE 1 dilarang menyelenggarakan perjanjian reasuransi atas pengalihan risiko pada produk-produk seperti yang dilarang pada perusahaan asuransi KPPE 1. Khusus pada produk asuransi rangka kapal, pesawat terbang, satelit, energi onshore, energi offshore, dan rekayasa syarat nilai pertanggungan retensi sendiri yang dilarang adalah melebihi Rp20 miliar.

Selain itu, perusahaan KPPE 1 dilarang menjalankan kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based) dalam rangka ASO untuk employee benefit, pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan lain, dan kerja sama dalam satu kepemilikan.

Di pihak lain, perusahaan asuransi dan reasuransi kelompok KPPE 2 diperbolehkan untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan produk asuransi.

"Penetapan perusahaan dalam KPPE 1 dan KPPE 2 oleh OJK untuk pertama kali dilakukan berdasarkan laporan keuangan tahun 2028 yang telah diaudit dan berlaku untuk 1 tahun yang dimulai tanggal 1 Juli 2029 sampai dengan 30 Juni 2030," tulis Rancangan SEOJK.

OJK juga bisa melakukan pengkinian penetapan perusahaan dengan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan perusahaan. "Pengkinian penetapan perusahaan dalam KPPE 1 atau KPPE 2 berlaku untuk 1 tahun yang dimulai setiap tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun berikutnya."

(ayh/ayh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |