Pertimbangan Kemendagri Akan Beri Sanksi Teguran Tertulis ke Walkot Prabumulih

3 hours ago 1
Jakarta -

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap pertimbangan memberi sanksi teguran tertulis ke Wali Kota Prabumulih Arlan yang mencopot Kepala SMPN 1 Roni Ardiansyah tak sesuai ketentuan. Salah satu pertimbangannya, kedua pihak sudah sepakat memaafkan.

"Terkait dengan sanksi, setelah selesai pemeriksaan, nanti tentu kami akan melakukan secara lengkap hasil pemeriksaan. Termasuk juga kami mempertimbangkan bahwasanya situasi di Kota Prabumulih sangat kondusif, Pak Wali Kota, Pak Roni Andriansyah selaku kepala sekolah, ini sudah bersilahturahmi, saling maaf dan sebagainya," ujar Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Selain alasan itu, Sang Made menyebut Arlan punya iktikad baik dan mau diperiksa perihal masalah pencopotan Roni. Sang Made mengungkapkan upaya Arlan untuk diperiksa oleh Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga yang sangat luar biasa, biar teman-teman tahu. Ini Pak Wali Kota jalan darat dari Kota Prabu Mulih kemari 9 jam, tadi malam berangkat. Belum tidur beliau. Langsung itu kan itikad baik, luar biasa komitmen," jelas dia.

"Kami bilang, 'Pak Wali Kota harus hadir hari ini'. Beliau tadi malam, udah kegiatan, langsung perjalanan darat. Tadi pagi jam berapa Pak? Jam 6 ya? Jam 5 subuh, belum istirahat. Belum istirahat beliau. Ini jadi pertimbangan," imbuh dia.

Selanjutnya Sang Made mengatakan bakal segera menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ini ke Mendagri Tito Karnavian. Sehingga sanksi teguran tertulis bakal dilayangkan.

"Kami nanti akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri (Tito) termasuk rekomendasi pada Pak Menteri, hasil pemeriksaan," ucap dia.

Seperti diketahui, Itjen Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya.

Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dan sekuriti sekolah diganti. Penggantian itu dilakukan setelah mereka menegur anak Walkot Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

(rfs/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |