Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi Aturan dan Link Unduh PDF

3 hours ago 1

Jakarta -

Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan ini diundangkan tertanggal 30 Juni lalu.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan dokumen RKP 2025 dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Lantas, apa saja isi Perpres 79 Tahun 2025?

Mengutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Perpres 79 Tahun 2025 lahir karena perlunya pemutakhiran RKP 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Perpres 109 Tahun 2024. Pemutakhiran ini mengacu pada Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan arah pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Perpres 12 Tahun 2025. Dengan demikian, RKP 2025 yang dimutakhirkan menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Isi Pokok Perpres 79 Tahun 2025

Berdasarkan salinan resmi, isi Perpres ini menegaskan bahwa pemutakhiran RKP 2025 mencakup dua hal utama:

  • Pemutakhiran narasi, yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pemutakhiran matriks pembangunan, yang tercantum dalam Lampiran II.

Matriks pembangunan memuat sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas lengkap dengan indikator, target, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.

Dokumen ini digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, oleh kementerian/lembaga untuk menyesuaikan Rencana Kerja 2025, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Masyarakat dapat mengakses dokumen Perpres 79 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH BPK melalui tautan berikut:

Demikian informasi terkait Perpres 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan terbaru pemutakhiran RKP 2025 agar pelaksanaan pembangunan lebih sinkron dengan APBN dan RPJMN.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |