Periksa Eks Dirut BJB, KPK Dalami Payung Hukum Dana di Luar Anggaran Resmi

9 hours ago 4

Jakarta -

KPK hari ini memeriksa mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Dalam pemeriksaan hari ini, KPK mendalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Budi menjelaskan, sebelumnya KPK telah memeriksa Divisi Hukum BJB mengenai payung hukum dana non-budgetary. Hal ini dilakukan terkait dengan konstruksi perkara dari pengadaan iklan tersebut yang ditemukan selisih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan iklan yang dilakukan tanpa melalui proses lelang ini pun memunculkan selisih dalam pencairan anggaran. Maka KPK mendalami soal ada tidaknya payung hukum yang menjadi dasar dana di luar anggaran resmi.

"Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB," jelas Budi.

"Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Pada hari ini, KPK tengah memeriksa Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sejak pukul 10.14 WIB dan hingga saat ini masih belum terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |