KPK memeriksa enam saksi terkait kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. KPK mendalami soal setoran dari pihak biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Bali.
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Setoran yang diberikan nilainya variatif, mencapai Rp 2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. Dengan adanya setoran tersebut, mempertebal bukti dalam pengusutan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya.
Budi menyebut jika biro jasa tidak membayar, proses pengajuan izin tinggal WNA yang diurus akan diperlambat, dengan dokumen yang diajukan tidak di 'klik'. Sehingga ada ditemukan uang 'klik' dalam perkara ini.
"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.
Terkait ke mana saja uang itu mengalir, masih akan didalami KPK. Yang pasti, uang itu dibagi ke pejabat level atas.
"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia.
"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.
Adapun berikut 6 saksi yang diperiksa KPK hari ini di Bali:
1. GAW - Direktur CV Visa Agung Bali
2. GRW - Staf Operasional CV Visa Agung Bali
3. STD - Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
4. MNC - Wiraswasta
5. AGN - Wiraswasta
6. AUD - Staf PT Bali Soft/Agen
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ial/rfs)


















































