Penjelasan Lengkap Amran Soal Kuota Impor Daging Sapi, Ternyata Begini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menegaskan kuota impor daging sapi tidak dipangkas, melainkan sebagian dialihkan dari swasta ke badan usaha milik negara (BUMN), agar pemerintah punya instrumen kuat untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga di pasar. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan importir daging sapi yang hanya mendapat kuota 30.000 ton pada 2026.

Amran menekankan, kebijakan tersebut tidak menyentuh kuota impor sapi hidup (sapi bakalan) milik swasta. Ia memastikan seluruh impor sapi bakalan hingga kini masih sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha swasta.

Pengalihan kuota, lanjut Amran, justru terjadi pada komoditas daging sapi beku yang sejak awal ditugaskan negara sebagai instrumen stabilisasi pasar. Menurutnya, kehadiran BUMN menjadi kunci agar pemerintah punya kendali langsung saat terjadi lonjakan harga atau kelangkaan pasokan.

"Itu daging (sapi) beku. Kalau itu bukan dipangkas, (itu) dialihkan ke BUMN (dari sebelumnya di swasta), supaya BUMN menjadi stabilisator. Kalau terjadi kelangkaan terus BUMN tidak hadir, instrumen kita menstabilkan apa? Ada nggak?" kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia memaparkan, saat ini impor sapi hidup mencapai sekitar 700.000 ekor dan seluruhnya dilakukan oleh swasta. Dengan asumsi bobot rata-rata 271 kilogram (kg) per ekor, volume tersebut setara hampir 190.000 ton daging.

Sementara untuk daging sapi beku, pemerintah menugaskan BUMN sebagai pemegang utama kuota impor untuk kepentingan intervensi pasar. Amran menjelaskan, langkah tersebut ditempuh agar pemerintah memiliki stok yang bisa segera digelontorkan apabila harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Amran menegaskan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama, meski kebijakan ini menuai keluhan asosiasi importir daging beku swasta yang menyebut pengalihan kuota berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang BUMN untuk mengintervensi pasar, apakah salah kami kalau ingin menjaga konsumen?" ujarnya.

Kementan pun menegaskan pengalihan kuota ke BUMN dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial BUMN.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Distributor Daging Indonesia (APDDI) Teguh Boediyana menyebut kuota impor daging sapi reguler yang hanya diberikan sebesar 30.000 ton untuk lebih dari 100 perusahaan importir sebagai kebijakan yang tidak masuk akal. Ia mengatakan, angka tersebut hanya sekitar 16% dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 180.000 ton.

"Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Menurut Teguh, pemangkasan kuota sedalam itu berpotensi mengguncang kelangsungan usaha importir yang selama ini sudah menyiapkan perencanaan bisnis dengan asumsi volume serupa tahun sebelumnya. Ia bahkan memperingatkan risiko lanjutan berupa gejolak pasokan hingga PHK.

"Dengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Adapun rincian kuota impor daging sapi tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah mencapai total 297.000 ton. Namun, hampir seluruh volume tersebut diberikan kepada BUMN sebanyak 100.000 ton dialokasikan untuk daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging sapi dari negara lain. Seluruh kuota itu diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Teguh menilai dominasi BUMN dalam pengadaan daging impor tidak seharusnya menyingkirkan peran swasta, kecuali untuk penugasan khusus seperti stabilisasi harga atau kondisi darurat. Ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menjaga harga di pasar.

"Bukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar," sebut Teguh.

Pedagang daging sapi tampak mulai melakukan aksi mogok berjualan mulai Kamis (22/1/2026) hingga tiga hari kedepan, di mana aksi ini merupakan bentuk kekecewaan pedagang akibat stok yang tersedia terbatas. (CNBC Indonesia/Chandra)Foto: Pedagang daging sapi tampak mulai melakukan aksi mogok berjualan mulai Kamis (22/1/2026) hingga tiga hari kedepan, di mana aksi ini merupakan bentuk kekecewaan pedagang akibat stok yang tersedia terbatas. (CNBC Indonesia/Chandra)
Pedagang daging sapi tampak mulai melakukan aksi mogok berjualan mulai Kamis (22/1/2026) hingga tiga hari kedepan, di mana aksi ini merupakan bentuk kekecewaan pedagang akibat stok yang tersedia terbatas. (CNBC Indonesia/Chandra)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |