Pengedar Narkoba Ditangkap di Tangsel Bawa 40 Kg Ganja dari Sumut ke Jakarta

3 weeks ago 14

Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja seberat 40 kilogram. Pelaku berinisial S (33) menyusupkan ganja tersebut ke dalam mobil melalui jalur darat.

Polres Tangsel bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan Unit PJR Bitung Korlantas Polri dalam menangkap S. Ganja tersebut rencananya dibawa ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Modus operandi dalam kejadian ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan angkutan kendaraan roda empat," kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi awal, S yang berasal berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berangkat menuju Jakarta pada Jumat (13/2) menggunakan travel. S kemudian dibekuk polisi di Km 25 Tol Bitung-Serpong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ganja kering terbungkus lakban cokelat dengan berat sekitar 40 kilogram. Selain itu, ada juga satu buah tas merah merek Polo Vienna dan satu unit Suzuki APV silver, yang ditumpangi S, yang juga disita.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kepemilikan, asal-usul, serta tujuan pengiriman barang haram tersebut. Dalam pemeriksaan itu, didapatkan dua nama baru yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya saya sampaikan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat pihak terkait yang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), yaitu dengan inisial FR dan EH," ujar Boy.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pelaku terancam dijatuhkan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |