Jakarta -
Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta berinisial K di Jakarta Pusat (Jakpus). Modusnya, pelaku menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam mobil Pajero Sport yang diangkut towing.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Reynold mengatakan pelaku sengaja mengangkut mobilnya menggunakan towing untuk mengelabui petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna mengelabui petugas. Ini di hadapan rekan-rekan ada bannya, yang seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan," ucapnya.
Lebih lanjut, pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan pada Minggu (15/3) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku mengambil kesempatan mengedarkan narkoba saat petugas tengah Operasi Ketupat Jaya 2026.
"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Dimana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat sehingga berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan," jelasnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi dan berupaya mencari celah sekecil apa pun untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta," tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu berat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate, mobil Pajero Sport, handphone, serta media penyimpanan atau ban mobil yang digunakan oleh pelaku.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Lihat juga Video 'Aksi Nekat Wanita Selundupkan Sabu Saat Jenguk Pacar di Lapas Sukabumi':
(dvp/eva)


















































