Penampakan Lahan di IKN Siap Dibangun Gedung MPR/DPR

16 hours ago 1
CNBC Indonesia News Foto News

FOTO

IKN,  CNBC Indonesia

30 November 2025 14:06

Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak kedua. (Dok. IKN)

Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak kedua. (Dok. IKN)

Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak kedua. (Dok. IKN)

Tahap ini menandai dimulainya pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, yang menjadi simbol penguatan demokrasi dan sistem hukum Indonesia di masa depan. (Dok. IKN)

Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak kedua. (Dok. IKN)

Langkah strategis ini menunjukkan bahwa IKN tak hanya dibangun sebagai kota pemerintahan baru, tetapi juga sebagai pusat peradaban politik dan hukum yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. (Dok. IKN)

Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak kedua. (Dok. IKN)

Kawasan Legislatif akan berdiri di atas lahan 42 hektare dengan nilai investasi Rp8,5 triliun yang mencakup pembangunan Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum Demokrasi, serta gedung perkantoran. (Dok. IKN)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |