Jakarta -
Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 1,5 triliun.
Pramono mengatakan keputusan tersebut telah ditandatanganinya hari ini. Penyaluran KJP tahap 2 kali ini dibagi menjadi dua gelombang untuk memastikan peserta didik yang memenuhi syarat mendapatkan haknya.
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap dua tahun 2026," kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tahap dua ini, gelombang satu yang clear and clean yang sudah selesai, 661.209 murid dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 triliun," imbuhnya.
Pramono menjelaskan gelombang pertama diperuntukkan bagi penerima yang datanya telah dinyatakan lengkap sebanyak 661.209 peserta didik. Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar 491 ribu merupakan penerima lama yang melanjutkan bantuan, sementara 169.643 lainnya merupakan penerima baru.
"Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini," ujarnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak ingin menahan hak peserta didik yang memenuhi persyaratan menerima bantuan.
"Prinsip kami, memastikan bantuan tepat sasaran dan tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid," katanya.
Namun, masih ada 26.247 peserta didik yang datanya harus diverifikasi kembali. Mereka tercatat dalam desil 1 sampai 5, tetapi hasil pemadanan data menemukan informasi yang perlu diklarifikasi.
Di antaranya terdapat penerima yang tercatat memiliki mobil roda empat, memiliki rumah dengan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar, hingga terdapat anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," jelas Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI mencatat ada sekitar 40.166 anak yang sebenarnya masuk kategori berhak menerima KJP, tetapi belum mengurus bantuan tersebut. Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan jemput bola untuk memberikan informasi bahwa Pemprov DKI menyediakan bantuan KJP.
"Untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka," tuturnya.
Pramono memastikan sekitar 40 ribu peserta didik tersebut nantinya dapat dimasukkan ke KJP tahap 2 gelombang kedua apabila memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Kalau kemudian yang bersangkutan mau dan kemudian memenuhi syarat dan menyampaikan semua persyaratan, maka yang bersangkutan akan diumumkan dalam tahap dua gelombang dua," jelasnya.
Tonton juga video "Pramono Tegaskan Tak Cabut KJP-KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Demo"
(bel/wnv)


















































