Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan kepada DPR sebanyak 17 RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya Rancangan Hukum Acara Perdata (RUU HAP), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
Hal itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Baleg DPR membahas RUU Prolegnas Prioritas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Eddy mengatakan total 17 RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU," kata Eddy.
Berikut daftar 17 RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang hukum acara perdata
2. RUU tentang narkotika dan psikotropika
3. RUU tentang pengelolaan ruang udara
4. RUU tentang hukum perdata internasional
5. RUU tentang desain industri
6. RUU tentang keamanan dan ketahanan cyber
7. RUU tentang ketenaganukliran merupakan luncuran dari 2025
8. RUU tentang pengadaan barang dan jasa publik
9. RUU tentang pelaksanaan pidana mati 10. RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
11. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
12. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal
13. RUU tentang jaminan benda bergerak
14. RUU tentang kewarganegaraan
15. RUU tentang badan usaha
16. RUU tentang grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
17. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang badan usaha milik negara.
Selain itu, terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara hingga RUU BUMN. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang pelaksanaan pidana mati
2. RUU tentang penyelesaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
3. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
4. RUU tentang jaminan benda bergerak
5. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Kemudian, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas jangka menengah. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
2. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis
3. RUU tentang keamanan laut
4. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia
5. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
7. RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman
Eddy menyampaikan pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk ke daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029 menjadi usul inisiatif pemerintah. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang badan usaha milik daerah
2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, RUU tentang sistem transportasi dan logistik nasional, RUU tentang sistem jaringan transportasi nasional
3. RUU tentang sistem perposan dan logistik nasional
4. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
5. RUU tentang permuseuman
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
7. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan RUU tentang keadilan restoratif diminta dikeluarkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sebab, kata dia, hal itu telah diatur dalam RUU KUHAP.
"Pemerintah mengusulkan satu RUU tentang keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, nomor urut 162, untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029," tuturnya.
"Dikarenakan materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya," imbuh dia.
(amw/fca)