Pemerintah Berikan Relaksasi Aturan DHE Khusus untuk Perusahaan Ini

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini disebutkan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, eksportir non migas wajib menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank-bank Himbara selama minimal 12 bulan.

Sementara untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE selama paling sedikit 3 bulan.

"Eksportir non migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi perusahaan yang pembelinya merupakan mitra dagang yang terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat (AS).

Dia menyebut, eksportir dengan pembeli yang negaranya telah terikat perjanjian perdagangan dengan RI tetap diberikan fleksibilitas untuk menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar bank-bank Himbara.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," kata Purbaya.

Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non Himbara dengan porsi maksimal 30% dari total dana hasil ekspor. Sementara, jangka waktu penempatan dana di bank non Himbara tersebut dibatasi paling lama tiga bulan.

"Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan. Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non-Himbara," jelasnya.

Meski ada aturan DHE, dia menyebut, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak, meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah dibandingkan instrument reguler, tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%.

"Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," tambahnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |