Pembunuh Wanita Ditemukan Tergantung di Serang Ternyata Pacar Korban

14 hours ago 2
Serang -

Polisi menangkap AS (47), pelaku pembunuhan wanita BY (40), yang ditemukan tergantung di kebun milik warga Cipocok Jaya, Kota Serang. AS merupakan pacar atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus," ujar Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Senin (25/5/2026).

Menurut Angga, pembunuhan itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut dia, pelaku yang berstatus duda janjian bertemu dengan korban di kebun Kelurahan Gelam, tempat jenazah ditemukan, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Mereka melakukan pertemuan setengah tiga malam. Korban meminjam uang Rp 600 ribu dengan jaminan HP korban. Pelaku tak punya uang, lalu korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi," ujar Angga.

Angga menyampaikan pelaku sakit hati dan tidak terima disebut laki-laki yang tak punya uang atau 'mokondo'. "Sakit hati atas omongan dari korban ini, dengan kata-kata 'kamu laki-laki mokondo'," katanya.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Keduanya berpacaran.

"Hubungan asmara," kata Alfano.

Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan meninggal tergantung pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," kata Alfano.

Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban yang sebelumnya hilang.

Polisi pun mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

(aik/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |