Penjelasan soal Isu Cuti Sopir Ditolak Sebelum 2 Bus TransJ Tabrakan

11 hours ago 4
Jakarta -

Bus Transjakarta menabrak bus Transjakarta lainnya di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Beredar isu di media sosial bahwa pengajuan cuti sopir sempat ditolak sebelum insiden kecelakaan terjadi, pihak operator pun memberikan penjelasan.

Kecelakaan ini terjadi pada Kamis (3/9/2026), pukul 08.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan dua unit bus operator Mayasari, yaitu MYS 17021 (Koridor 9) dan MYS 18190 (Rute 9A) di kawasan Pancoran arah Pluit," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, beredar kabar di media sosial bahwa sopir yang terlibat kecelakaan tersebut sempat mengajukan cuti karena ada kerabatnya yang meninggal dunia, namun pengajuannya ditolak.

Operator bus Transjakarta, PT Mayasari Bakti, memberikan penjelasan terkait narasi tersebut. Mayasari Bakti menyebutkan sopir kurang tidur dan sempat meminta izin tidak masuk kerja via WhatsApp, namun izin tersebut tidak dikabulkan oleh atasannya.

Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana, menjelaskan bahwa sopir tersebut tidak mengajukan cuti sesuai dengan prosedur dan sistem yang berlaku.

"Jadi sebetulnya pramudi itu kalau melihat dari minta izin cuti itu sebenarnya tidak benar. Kalau namanya cuti, sesuai dengan peraturan di kami itu harus mengajukan kan, di mana-mana juga. Misalnya mau cuti nih untuk minggu depan, kan dari mulai sekarang pengajuannya ke HRD, bikin form-nya, nulis, dan pasti akan saya tanda tangan kalau cutinya masih ada," ujar Dadan, Jumat (4/9).

Ia menjelaskan bahwa sopir hanya meminta izin melayat secara informal kepada pelaksana operasi melalui pesan singkat.

"Kalau ini mah semacam dia WhatsApp ke pelaksana operasi bahwa dia, 'Bos, saya izin cuti mau ke tempat ada yang meninggal'. Saudaranya, begitu kan. Nah, sama pelaksana operasi itu memang tidak dikasih. Tapi bukan berarti cutinya ditolak secara resmi," ujarnya.

Dadan menambahkan, investigasi internal telah dilakukan terkait kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV, sopir diduga mengantuk saat mengemudi.

"Mungkin setelah itu beliau berangkat, dan di tempat yang katanya budenya meninggal itu, dia mungkin begadang. Padahal dia tahu besoknya harus kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya mengantuk, terjadilah insiden menabrak. Jadi bukan berarti minta cuti tidak dikasih, bukan," ucapnya.

Pengemudi Disanksi Tak Diperpanjang Kontrak

Sopir bus Transjakarta yang menabrak bus TransJ lainnya di Pancoran tersebut akan dijatuhi sanksi oleh pihak operator PT Mayasari Bakti. Kontrak kerja sopir tersebut tidak akan diperpanjang.

"Kalau untuk sanksi ya paling juga pramudi tersebut tidak diperpanjang kontraknya," kata Dadan.

Dadan kembali menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sopir tersebut sempat melayat kerabatnya yang meninggal dunia dan diduga hanya tidur selama dua jam.

"Kalau setelah dilihat dari CCTV memang dia mengantuk. Dia tidur cuma dua jam," ujarnya.

Menurut Dadan, kondisi kurang tidur tersebut menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.

"Padahal dia tahu besoknya itu dia harus kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya mengantuk, terjadilah insiden menabrak," pungkas Dadan.

Tonton juga video "Imbas Depan DPR Ditutup, Rute TransJ yang Masih Dialihkan Pagi Ini"

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |