Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Buka Suara

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat media sosial diwarnai oleh video viral sepasang suami istri yang melakukan aksi protes di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatera Utara, minggu lalu (11/3/2026).

Suami istri yang merupakan pedagang ayam ini ngamuk setelah mengetahui rekeningnya diblokir oleh kantor pajak. Hal ini diketahui yang bersangkutan setelah mendapatkan tagihan pajak Rp 768 juta.

Kanwil DJP Sumatera Utara II buka suara perihal kejadian ini. Kanwil DJP Sumatera Utara II telah mengetahui adanya video dan pemberitaan di media serta media sosial terkait Wajib Pajak yang meminta agar pemblokiran rekening mereka dicabut.

"Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).

Menurut Lucas, kedatangan Wajib Pajak tersebut telah diterima oleh pegawai DJP (KPP Pratama Rantau Prapat), yang kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kewajiban pajak, dari tahapan pemeriksaan, serta proses penagihan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lucas menjelaskan dalam ketentuan perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

"Sebelum sampai pada tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak," ujarnya.

Dia mengungkapkan petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi. Selain itu, lanjutnya, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

"DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya," tegas Lucas.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |