Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Sebanyak 294 anggota hadir dalam rapat tersebut. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat.
Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, usul inisiatif Komisi VIII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Puan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyetujui harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Baleg melakukan sejumlah perubahan penting. Salah satunya, ialah mengganti judul dari semula RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, Baleg menyepakati penghapusan asas nirlaba, sehingga pengelolaan keuangan haji diarahkan lebih profesional. Kemudian, Baleg juga setuju menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi.
RUU ini juga akan mengatur penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi, tapi menegaskan tidak ada dividen yang diberikan kepada direksi dan pengawas. Selain itu, mengubah nomenklatur Badan Pengelola menjadi direksi.
Kemudian juga perumusan ulang jumlah direksi dan Dewan Pengawas, serta menambah ketentuan penunjukan anggota direksi menjadi Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas menjadi Ketua Dewan Pengawas. RUU ini juga memberi keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.
Lihat juga Video: Skenario Terburuk Haji Batal, Pemerintah Jamin Dana BPKH Jemaah Tetap Aman
(amw/rfs)

















































