Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta bakal inspeksi mendadak (sidak) 200 perusahaan atau vendor pengelola sampah yang terdaftar di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sampah yang diangkut vendor berakhir di lokasi pengolahan atau pembuangan yang sesuai aturan.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan sidak secara acak terhadap ratusan vendor tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengecek sistem pengolahan hingga lokasi akhir pembuangan sampah.
"Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul dia menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik," kata Judistira dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judistira mengatakan pengawasan terhadap vendor menjadi salah satu fokus pansus. Sebab, masih ditemukan perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah, tetapi hanya menjalankan fungsi pengangkutan tanpa memiliki sistem pengolahan yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sampah berakhir di lokasi pembuangan ilegal.
"Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 200 perusahaan atau vendor yang terdaftar dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Pansus, kata Judistira, akan duduk bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk memetakan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemeriksaan akan mencakup status vendor hingga memastikan ke mana sampah dibawa setelah diangkut.
"Ini yang mau kami sisir dan kami akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kami pengin tahu tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada di mana," imbuhnya.
Rencana penyisiran vendor itu disampaikan setelah pansus meninjau pengelolaan sampah di kawasan PIK. Rombongan melihat langsung pengelolaan sampah di Pasar Modern PIK, PIK Avenue, hingga Rumah Sakit PIK.
Judistira menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK sudah berjalan cukup baik. Pengelola kawasan telah menggandeng vendor atau mitra untuk menangani proses pengolahan sampah.
Menurut dia, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lainnya di Jakarta, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe.
"Meski demikian, Pansus tetap menaruh perhatian terhadap keberadaan vendor-vendor pengelola sampah yang tidak menjalankan fungsinya secara benar," tuturnya.
Pansus juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap vendor. Pengelola kawasan dan pelaku usaha juga harus memastikan sampah mereka dikelola sesuai dengan aturan.
Yuke mendukung rencana Pemprov DKI mengumumkan identitas vendor yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sampah kawasan komersial.
"Jangan-jangan mereka cuma ngangkut, mereka punya truk sendiri, mereka buang sampahnya, cari tempat yang diam-diam mereka buang. Nah itu kan juga tidak menyelesaikan masalah," kata Yuke.
Yuke mengatakan DPRD juga akan mendalami pengelolaan limbah medis. Hal ini dinilai penting karena limbah medis memiliki risiko tinggi apabila tidak diproses sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD akan mengecek kepatuhan vendor terhadap kewajiban pembayaran retribusi ketika membuang residu ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi. "Jangan sampai biaya yang telah dibayarkan tenant kepada vendor tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban vendor kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Yuke mendorong DLH dan Pemprov DKI memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi tidak hanya ditujukan kepada vendor, tetapi juga kawasan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.
"Saya mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov harus sudah ikut me-monitoring dan memberikan sanksi yang tegas, khususnya juga bukan hanya kepada vendor saja, tapi juga kepada kawasan maupun bisnis yang semua belum melaksanakan ini," imbuhnya.
(bel/rfs)


















































