Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan menjadi tersangka suap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa tersebut membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kecewa atas kejadian itu.
Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua hakim itu dinilai telah melanggar komitmen MA. Terlebih kasus ini terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim.
"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tutur Yanto.
Dia mengatakan MA tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan MA mendukung seluruh proses hukum KPK.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," ujar Yanto.
Tak Ada Alasan Hakim Tak Sejahtera
Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Apalagi sampai melakukan tindakan tercela demi keuntungan.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," ucapnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025. Aturan tentang kenaikan gaji hakim itu ditetapkan lewat PP Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah menyatakan hakim ad hoc juga mendapat kenaikan gaji.
Kembali ke pernyataan Yanto, dia mengatakan saat ini negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim. Bahkan, lanjut dia, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya bisa selalu dijaga.
"Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga," sambungnya.
Dia mengatakan hakim-hakim tidak bersyukur jika masih berani menyeleweng. Dia mengatakan sifat serakah semestinya tidak boleh ada pada diri hakim.
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Diberhentikan Sementara
Keduanya pun kini diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian sementara dilakukan usai Wayan dan Bambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Yanto menjelaskan, nantinya Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Sedangkan jika memang hakim tersebut terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan dilaksanakan, maka pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan.
"Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," lanjut Yanto.
Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jutusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.
"Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung," pungkasnya.
Rangkaian Perkara
Sebagai informasi, KPK mengungkap rangkaian kasus dugaan suap tersebut terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan PN Depok pada tahun 2023. KPK mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Januari 2025, kata KPK, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.
KPK mengatakan Wayan Eka selaku Ketua PN Depok meminta duit Rp 1 miliar ke PT KD untuk urusan eksekusi. PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Berikut daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
(dek/azh)


















































