Otoritas Penjamin Simpanan AS Ubah Aturan Transaksi Kripto di Bank

2 days ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator bank Amerika Serikat (AS) lainnya telah mengumumkan, perbankan tidak perlu mendapatkan izin terlebih dahulu untuk terlibat dalam beberapa aktivitas terkait kripto.

Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) menyatakan, bank dapat terlibat dalam kegiatan yang diizinkan secara hukum, termasuk yang melibatkan mata uang kripto, tanpa menerima persetujuan dari regulator sebelumnya selama mereka mengelola risikonya dengan tepat.

Langkah ini membalikkan kebijakan FDIC sebelumnya, yang mengharuskan bank untuk menghapus semua aktivitas kripto terlebih dahulu.

"FDIC membalik halaman pada pendekatan yang cacat dalam tiga tahun terakhir," kata penjabat Ketua FDIC Travis Hill dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters, Minggu (31/3).

Ia menambahkan akan ada langkah tambahan di masa depan untuk memperjelas keterlibatan bank dengan produk dan layanan kripto.

Langkah FDIC dilakukan setelah regulator bank lain, Kantor Pengawas Mata Uang, juga bergerak untuk membuka jalan bagi bank untuk pindah ke sektor kripto.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bikin "Gejolak" Pasar, Investasi Saham Masih Bisa Cuan?

Next Article Indodax Naikkan Pajak Transaksi Pembelian Kripto, Ini Alasannya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |