Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan mekanisme program penjaminan polis yang rencananya akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun depan. Disebutkan, penjaminannya tidak akan lebih dari Rp500 juta per polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya sudah mulai mendiskusikan beberapa poin penting dengan LPS. Salah satunya terkait besaran nilai penjaminan per polis.
"Kalau di bank simpanan itu Rp 2 miliar kalau di kita sudah pasti di bawah Rp 2 miliar sudah ada angka-angka sekitar Rp 500 juta hanya maksimum," ungkap Ogi dalam Rapat Panja RUU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa, (23/9/2025).
Ogi menegaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan dijamin dalam program ini. Produk dengan porsi investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan, sementara yang dijamin hanya produk asuransi dengan porsi proteksi.
Selain itu, OJK juga masih membahas apakah asuransi wajib nantinya akan masuk dalam program penjaminan polis. Dalam prosesnya, regulator turut mempelajari praktik serupa di berbagai negara untuk memastikan skema yang sesuai dengan kebutuhan industri asuransi nasional.
Ogi menambahkan, program penjaminan polis akan berperan dalam meninjau perusahaan asuransi yang insolven dan dicabut izinnya oleh OJK. Jika tidak dapat diselamatkan, maka proses likuidasi akan dilakukan sebagai langkah akhir untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
Hal ini sejalan dengan usulan Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu masih menjadi Dewan Komisioner (DK) LPS. Purbaya mengatakan ada saran agar jumlah maksimal penjaminan polis sebesar Rp500 juta, ada juga yang memberi masukan sebesar Rp750 juta.
"Tapi angka pastinya masih didiskusikan. Kalau [asuransi] yang [mencakup] beberapa industri, kan inginnya setinggi mungkin. Tapi kalau kita lihat yang paling pas, yang bisa meng-cover. So far sih angka yang tadi Rp 500 juta, sepertinya cukup melindungi banyak, 90% lebih dari asuransinya. Tapi masih kita akan diskusikan lagi seperti apa yang terbaik," kata Purbaya.
Adapun untuk persiapan LPP yang akan mulai berjalan pada tahun 2028, LPS telah melakukan studi banding ke berbagai negara, antara lain, ke Korea, Malaysia, Italia, dan Taiwan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Kasih Sinyal Mau Perkuat Peran Asuransi di Pasar Modal