OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Begini Nasib Para Pensiunan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya. Hal ini seiring pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (18/9/2025).

Lebih jauh, Ogi menjelaskan nasib para nasabah dapen Jiwasraya tersebut. Diketahui, peserta DPPK adalah karyawan Jiwasraya, sementara DPLK bisa berasal dari masyarakat umum yang suka rela membeli proteksi dapen Jiwasraya.

"Saat ini untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited," terang Ogi.

Sementara kewajiban DPLK Jiwasraya akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhannya lantaran dana pensiun yang menjadi hak mereka hingga kini belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.

"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100% kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja," ujarnya di Komisi VI, Senin (3/2).

Pihaknya khawatir pada saat nanti Jiwasraya di likuidasi haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi. Saat ini, para peserta penerima dana pensiun ada sebanyak 7.000 orang.

Luthfi menilai, aset yang ada di Jiwasraya ini belum mampu untuk membayarkan polis dan pensiunan 100%. Meski tak menyebut jumlah aset Jiwasraya secara keseluruhan, tapi dalam paparannya Luthfi menyebut Aset atau kekayaan DPPK Jiwasraya hanya Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.

Sementara diketahui, masih terdapat sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp354 miliar. berdasarkan hasil audit BPKP, sebagian dari total kewajiban tersebut terdapat potensi fraud sebesar Rp257 miliar.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article OJK Kasih Sinyal Mau Perkuat Peran Asuransi di Pasar Modal

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |